JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan laporan terhadap dua aktivis antikorupsi terkait pemberitaan di sejumlah media massa akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. Ia mengaku tidak akan ada perlakuan khusus terhadap terlapor meski berstatus sebagai aktivis antikorupsi.
"Tidak ada bedanya. Mau siapa pun yang dilaporkan, proses hukumnya harus dilalui dulu," ujar Badrodin saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Badrodin mengatakan, semua pelaporan yang disampaikan kepada Bareskrim akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur standar penanganan kasus. Semua laporan yang diterima wajib untuk ditelusuri dan ditentukan apakah memenuhi layak atau tidak untuk diteruskan ke tingkat penyidikan. (Baca: Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi)
Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, pada Kamis (21/5/2015), mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Ketiga orang tersebut ialah Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Mantan Penasihat Tolak Dua Saksi Budi Gunawan Jadi Pansel KPK)
Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Informasi yang dihimpun Kompas.com dari berbagai media massa, Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Adapun Adnan menyebut bahwa integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.