Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirtipikor Bareskrim Polri: Gubernur Bengkulu Belum Tersangka

Kompas.com - 13/05/2015, 19:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus meralat pernyataan anak buahnya sendiri, terkait penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia memastikan Junaidi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, belum. Gubernur Bengkulu belum ada penetapan tersangka," ujar Wiyagus di kompleks Mabes Polri pada Rabu (13/5/2015).

Wiyagus menjelaskan kronologi jalannya berkas dugaan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus, yang disebut-sebut menjerat Junaidi itu. Berkas perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di penyidik Polda Bengkulu.

Pada tanggal 7 April 2015, penyidik di Polda Bengkulu melakukan gelar perkara. Gelar itu berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya. Hasilnya, penyidik Polda Bengkulu bakal melimpahkan berkas perkara itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Selain memutuskan melimpahkan berkas ke Bareskrim, penyidik Polda Bengkulu juga memutuskan meningkatkan status berkas dari penyelidikan ke tahapan penyidikan. Pelimpahan berkas perkara sekaligus barang bukti tersebut pun dilaksanakan selama empat hari, yakni dari tanggal 7 hingga 11 April 2015.

Wiyagus menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 12 April 2015 malam. "Tapi dalam Sprindik itu, kami belum menulis siapa tersangkanya. Penerbitan Sprindik itu memang tidak mesti mencantumkan nama tersangka," ujar Wiyagus.

Wiyagus mengatakan, saat ini penyidiknya masih ingin memeriksa sejumlah saksi atas perkara itu. Wiyagus memastikan penyidik telah mensasar beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu. Tapi ia enggan menyebut siapa yang dimaksud.

Sebelumnya, penetapan tersangka Junaidi disampaikan Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, Selasa (12/5/2015). Ikram mengatakan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu.

"Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ikram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com