Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan soal Penggeledahan dan Penyitaan, Novel Kembali Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/05/2015, 16:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengacara yang mewakili penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel terhadap kepolisian setelah ia sempat ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lali.

"Kami menyampaikan keberatan mengenai dilakukannya penggeladahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan. Kami anggap tindakan itu ilegal," ujar Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Bahrain mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi milik Novel, pada Jumat (1/5/2015) lalu, para penyidik Polri dinilai tidak memenuhi prosedur standar yang diatur sesuai undang-undang. Para penyidik tidak memiliki surat izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, serta tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani kepala penyidik.

Selain itu, menurut Bahrain, barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada Novel. Ada pun beberapa barang yang disita yaitu, laptop, majalah, surat nikah, hingga sertifikat rumah milik Novel.

"Kami ingin menguji, barang itu buat apa disita? Indikasi kuat adanya rekayasa dalam kasus Novel. Hal yang dipaksakan dengan menyita barang pribadi ini sarat akan kriminalisasi," kata Bahrain.

Dalam berkas gugatan praperadilan Novel, kepolisian diduga melanggar Pasal 33, Pasal 34 KUHAP tentang penggeledahan, dan Pasal 38, Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan. Selain itu, kepolisian juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 55, 56, 57, 58, dan 59 tentang tata cara penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, pada Senin (4/5/2015), Novel telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Gugatan ditujukan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, dan penyidik Bareskrim Polri.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Pada hari yang sama, penyidik Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam, dan menyita sekitar 20 barang bukti dari rumah Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com