Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Fuad Amin Dianggap Tak Sebanding dengan Penghasilannya

Kompas.com - 07/05/2015, 15:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan hasil korupsinya ke dalam bentuk lain untuk menyembunyikan perbuatannya. Fuad merupakan terdakwa suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro menilai, ada kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki Fuad jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Menurut dia, jumlah harta Fuad melampaui gaji yang selayaknya diperoleh Fuad sebagai penyelenggara negara.

"Penghasilan resmi terdakwa sebagai Bupati Bangkalan maupun Ketua DPRD Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa," ujar Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut jaksa, harta Fuad berupa uang yang disimpan di rekening bank serta aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya. Dalam surat dakwaan, harta kekayaan Fuad yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir sebesar Rp 139,73 miliar dan 326,091 dollar AS.

Selain itu, ada juga sejumlah pembayaran asuransi sebesar Rp 4,23 miliar, pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp 7,177 miliar, serta untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 94,9 miliar. Padahal, selama Fuad menjadi Bupati Bangkalan dalam kurun waktu Oktober 2010 hingga Februari 2013, ia menerima penghasilan resmi sebesar Rp 1.132.318.426.

"Uang tersebut berasal dari gaji, upah pungut Pajak Bumi Bangunan (PBB), upah pungut PBB-SKB pajak daerah dan honor kegiatan," kata jaksa. (Baca: Ini Rincian Uang yang Diterima Fuad Amin Versi KPK)

Sementara itu, saat menjadi Ketua DPRD Bangkalan dalam kurun waktu September 2014 hingga Desember 2014, Fuad menerima penghasilan total Rp 57.002.410. Sejumlah uang tersebut termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan Pph/khusus, uang paket, tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan perumahan, dan belanja penunjang komunikasi insentif pimpinan.

Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan Fuad pada 27 Agustus 2012, tertera bahwa harta Fuad senilai Rp 1,73 miliar. Selain gaji tersebut, Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR sebesar Rp 11,159 juta perbulan dan upah pemberi ceramah sebesar Rp 60 juta.

Selama menjadi Bupati Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 17,25 miliar.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Baca: Fuad Amin Salahkan Kondisi Rutan KPK Atas Penyakitnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com