Menurut pihak internal KPK, kondisi Novel secara jasmani sehat. (Baca: Kapolri Harus Jelaskan Alasan Penangkapan Novel Baswedan)
"Kondisi jasmani seperti disampaikan ke pegawai KPK, Mas Novel baik-baik saja," kata pegawai KPK tersebut.
Pagi ini, pimpinan dan pegawai KPK berkumpul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta untuk berembuk dalam menyikapi penangkapan Novel. Beberapa mantan pimpinan KPK juga akan hadir untuk memberikan dukungan. KPK akan mengupayakan Novel dibebaskan. (Baca: KPK Upayakan Pembebasan Novel Baswedan)
"Pegawai kumpul di kantor, ada rencana kami akan kasih keterangan pers," ujar seorang pegawai KPK.
Novel ditangkap Jumat dini hari di kediaman penyidik andalan KPK tersebut. Penangkapan Novel berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. (Baca: Novel Baswedan Sedang Tangani Kasus Suap Kader PDI-P)
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.