Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Muladi Jadi Angin Segar untuk Golkar Kubu Agung Laksono...

Kompas.com - 27/04/2015, 17:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat. Hal itu diungkapkan Kaligis seusai membaca surat yang disampaikan Muladi kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat, putusan itu yang harus dilaksanakan. Itu dalam suratnya (Muladi)," kata Kaligis kepada Kompas.com, Senin (27/4/2015).

Surat dari Muladi itu ditujukan kepada majelis hakim PTUN, dan salah satunya ditembuskan kepada pihak tergugat, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sementara itu, Kaligis mengaku hanya mendapat salinannya.

Muladi awalnya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di PTUN, Senin (27/4/2015). Akan tetapi, ia menolak hadir dan memilih memberikan penjelasan melalui surat karena menilai tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai Golkar memberikan pernyataan di PTUN.

Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai Golkar tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu.

Menurut Muladi, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya, menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

"Sementara itu, Jasri Marin dan Andi Mattalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," kata Muladi dalam suratnya.

Karena itu, Kaligis mendorong pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk mengakui SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sebab, SK Menkumham telah sah karena dikeluarkan dengan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa Muladi juga menyatakan posisi Mahkamah Partai Golkar independen. Independensi Mahkamah Partai Golkar diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Lawrence, Muladi membeberkan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan apa adanya. Ia memastikan, putusan Mahkamah Partai ditandatangani oleh empat hakim sehingga mematahkan anggapan adanya dissenting opinion.

"Dua hakim tidak menyatakan pendapatnya, tetapi semua hakim menyatakan ada diktum, ada putusan, dan itu yang harus dilaksanakan," ujar Lawrence.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com