Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Duo "Bali Nine" Minta Eksekusi Mati Ditunda hingga Ada Putusan KY

Kompas.com - 27/04/2015, 11:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara dua terpidana mati anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, meminta agar Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga ada keputusan Komisi Yudisial.

Todung menduga ada kesalahan dalam proses peradilan yang melibatkan hakim terhadap dua kliennya tersebut. Todung menduga ada pelanggaran kode etik hakim saat peradilan terhadap Andrew dan Myuran dilakukan beberapa tahun lalu.

Dugaan itu diketahui melalui mantan kuasa hukum kedua warga Australia tersebut, Muhammad Rifan. (Baca: Duo Bali Nine Sudah Terima Pemberitahuan Resmi Pelaksanaan Eksekusi Mati)

"Bapak Rifan mengatakan bahwa ia sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Andrew dan Myuran. Ia juga memaparkan bahwa perbincangan tersebut mengalami kebuntuan karena adanya intervensi dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung," ujar Todung dalam keterangan pers, Senin (27/4/2015).

Todung menyampaikan bahwa pernyataan Rifan tersebut menunjukkan adanya dugaan proses yang salah dalam pengadilan. Padahal, dalam proses hukum yang menghasilkan vonis mati bagi seseorang, peradilan harus benar-benar menjamin prinsip keadilan.

Todung mengatakan, pihaknya telah meminta KY untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap masalah tersebut. (Baca: Lagi, Australia Minta Indonesia Tak Eksekusi Bali Nine)

Pengacara lainnya, Leonard Arpan Aritonang, membenarkan mengenai tengah berlangsungnya pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut di Komisi Yudisial di bawah register No 0099/L/KY/III/2015.

"Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum. Saya berharap ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Joko Widodo dalam menciptakan peradilan yang bersih dan menghargai hak asasi manusia di Indonesia," kata Todung.

Saat ini, semua terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi mati telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Besi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setidaknya, ada sepuluh terpidana mati yang berada di sana ditempatkan di Blok V Lapas setempat. (Baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 1))

Meski demikian, kejaksaan belum juga memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pelaksanaan eksekusi mati tahap dua. (Baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 2))

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi hanya tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung soal pengajuan peninjauan kembali (PK), terpidana mati warga Indonesia, Zainal Abidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com