Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi VII Lain dalam Kasus Sutan

Kompas.com - 22/04/2015, 14:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK sedang mendalami sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan bahwa sejumlah anggota Komisi VII periode 2009-2014 turut menerima aliran dana terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dam Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami sedang mendalami fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2015).

Johan mengatakan, KPK akan melakukan pendalaman berdasarkan keterangan terdakwa mau pun saksi-saksi dalam sidang tersebut. Namun, Johan mengatakan kemungkinan nama-nama yang diduga menerima aliran dana tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Jika diperlukan bisa saja dihadirkan di persidangan, jika hakim meminta dihadirkan," kata Johan.

Berdasarkan surat dakwaan, mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno memberikan uang tunjangan hari raya kepada Komisi VII DPR RI. Ia mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140 ribu dollar Amerika yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna silver.

Ada pun rincian peruntukan uang tersebut yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com