Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Perempuan WN Bulgaria Pembobol Uang Nasabah

Kompas.com - 20/04/2015, 16:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pencurian uang nasabah warga negara asing di Indonesia. Seorang perempuan warga negara Bulgaria berinisial IIT ditangkap. Penyidik masih memburu tiga pelaku lainnya.

"IIT kami tangkap di sebuah vila mewah di daerah Seminyak, Bali," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Saat ditangkap, IIT bersama enam orang warga negara asing lain yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka tengah berpesta minuman keras.

Namun, berdasarkan proses pemeriksaan penyidik, dua orang hanya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan empat lainnya tidak terbukti terlibat tindak pidana itu.

Penangkapan IIT yang sudah berumur 46 tahun itu diawali dari laporan salah satu bank di Indonesia. Rekaman CCTV bank tersebut menunjukkan IIT dan rekan-rekannya tengah membongkar fasilitas di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) di Bali.

"Kami lalu menurunkan penyidik keliling Bali, mencari apa yang pelaku kerjakan di ATM itu," ujar Victor.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan ada beberapa ATM yang sudah disabotase oleh pelaku. Pelaku menanamkan alat bernama router dan kamera kecil di ATM. Router itu untuk merekam data dari kartu ATM nasabah, sedangkan kamera itu untuk melihat personal identification number (PIN).

"Jadi, pelaku sudah dapat data elektronik ATM dan PIN nasabah. Nah, pelaku tinggal menarik uang saja, berapa yang dia mau," ujar Victor.

Victor mengatakan, IIT melakukan aksinya bersama tiga orang lain. Tiga rekan IIT tengah diburu polisi.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com