"Saya kira OTT itu sudah lah, jangan lagi ada. Sebab sangat menguras tenaga," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2015) malam.
Zulkarnain mengatakan, hingga masa jabatan pimpinan saat ini berakhir, masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan di tingkat penyidikan. KPK menargetkan penyelesaian kasus-kasus tersebut agar tidak menumpuk pada masa kepemimpinan berikutnya.
"Kita kan hanya tinggal enam bulan lagi dan harus selesaikan 36 kasus yang masih ada saat ini untuk jilid 4 tidak terbebani," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, saat ini KPK tengah fokus pada penanganan puluhan kasus yang menumpuk. Bahkan, kata dia, dalam satu hari KPK melakukan gelar perkara hingga dua kali. Demi mempercepat penanganan kasus, kata Ruki, KPK meminta bantuan para jaksa penuntut umum untuk membantu penyidikan yang kekurangan sumber daya. Menurut dia, jika KPK menarik penyidik baru justru akan membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk beradaptasi.
Terakhir, pada Kamis (9/4/2015), KPK menangkap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Belhotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.