Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Kader PDI-P yang Ditangkap Tangan di Bali sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/04/2015, 22:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Adriansyah, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang tertangkap tangan di Bali, sebagai tersangka. Selain Adriansyah, Andrew Hidayat yang tertangkap tangan di Jakarta juga dijadikan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak, ada tiga orang, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat temuan bukti permulaan yang cukup untuk disimpulkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A dan AH," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyelidik KPK selama sekitar 24 jam, dan masih berlangsung hingga saat ini. Sebelum diperiksa di KPK, kata Johan, Adriansyah terlebih dahulu diperiksa di Polres Denpasar.

"Setelah proses pemeriksaan selesai nanti, upaya penahanan juga akan dilakukan terhadap keduanya untuk 20 hari pertama," kata Johan.

Johan mengatakan, Adriansyah dalam kasus ini diduga sebagai pihak penerima uang, sementara Andrew sebagai pihak pemberi uang. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyelidik KPK juga menangkap seseorang bernama Agung Krisdianto.

Dalam hal ini, Agung diduga sebagai kurir pembawa uang. Namun, KPK melepaskan Agung karena tidak terdapat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara itu, Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com