Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Tersangka Innospec Hadirkan Saksi dalam Sidang Praperadilan

Kompas.com - 08/04/2015, 08:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (8/4/2015). Sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Suroso selalu pemohon dan penyerahan sejumlah bukti penguat gugatan.

Suroso menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Selain itu, Suroso juga mempertanyakan legalitas penyidik KPK yang bukan lagi sebagai anggota Polri. Dua penyidik KPK yang dipersoalkan Suroso adalah Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach.

Kedua penyidik itu telah diberhentikan sementara dari instansi Polri sejak November 2014. Namun, keduanya tetap melakukan kegiatan pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan Suroso sebagai tersangka.

Menanggapi gugatan tersebut, Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Siti Chusniah menegaskan bahwa KPK memiliki aturan yang bersifat lex specialis dalam menangani perkara korupsi termasuk dalam pengangkatan penyidik.

"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) merupakan lex specialis dari KUHAP. Sehingga ketentuan yang mengatur tentang proses penyidikan dan penututan serta pemeriksaan di sidang pengadilan dalam hukum acara pidana yang berlaku dapat disimpangi," ujar Chusniah.

Menurut Nur, Pasal 45 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur tata cara KPK dalam mengangkat penyidik. Pasal tersebut, kata dia, sekaligus mengesampingkan wewenang Pasal 6 KUHAP yang menyebut bahwa penyidik merupakan pejabat polisi atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Pemberhentian itu dilakukan selama yang bersangkutan bertugas di KPK.

"Rumusan pasal itu telah ditafsirkan sendiri oleh pemohon bahwa yang berhak menjadi penyelidik dan penyidik KPK hanya mereka yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya diputuskan untuk ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka. Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec.

PT Sugih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo.

Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com