Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polri

Kompas.com - 07/04/2015, 12:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak lagi dilakukan oleh Kejagung, tetapi oleh Polri.

"Kamis pekan lalu berkasnya sampai ke kita (Bareskrim)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Menurut Victor, sejumlah penyidik tengah meneliti berkas perkara tersebut. Penelitian itu untuk menentukan direktorat mana di Bareskrim Polri yang berhak menangani kasus tersebut.

"Mudah-mudahan penelitian itu segera selesai agar bisa ditentukan ke mana berkas itu akan ditangani. Saya tidak bisa menyebutkan waktu selesainya," ujar Victor.

Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum.

Karena tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya, KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung. Nyaris selama dua bulan setelah pelimpahan kasus itu tidak pernah terdengar kabar tentang perkembangan kasus itu di kejaksaan hingga pada akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com