Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Bingung, Isi Perbaikan Permohonan Sutan Berbeda-beda

Kompas.com - 06/04/2015, 14:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring merasa heran terhadap perbedaan isi perbaikan permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan bagi mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Senin (6/4/2015).

Saat pembacaan perbaikan permohonan oleh kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, hakim Asiadi tiba-tiba memotong pembacaan menanyakan apakah perbaikan tersebut disampaikan melalui lisan atau tertulis. Hal itu karena Asiadi tidak melihat kesamaan antara apa yang dibacakan Eggi dengan berkas tertulis yang ia terima.

"Bagaimana ini? Mana yang Saudara baca, kok di saya tidak ada?" ujar hakim Asiadi.

Eggi kemudian meminta hakim agar perbaikan permohonan akan dilakukan secara lisan. Hakim Asiadi menyetujuinya dan mencatat seluruh isi perbaikan yang dibacakan secara lisan tersebut.

Namun, perbedaan isi permohonan tersebut ternyata tidak hanya dalam berkas resmi yang dimiliki hakim. Berkas permohonan gugatan yang diberikan kepada tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon ternyata juga tidak mencantumkan isi perbaikan permohonan perbaikan secara lengkap.

"Loh, ternyata isi berkasnya berbeda-beda? Bagaimana ini?" kata hakim Asiadi.

Meski demikian, persidangan tersebut terus berjalan dan tim kuasa hukum Sutan kembali membacakan isi permohonan gugatan.

Dalam salah satu isi perbaikan permohonan, kuasa hukum Sutan mempertanyakan legalitas dua penyidik KPK. Menurut Eggi, dua penyidik KPK yang menangani kasus Sutan, yaitu Budi Nugroho dan Ambarita Damanik, telah diberhentikan dari Polri. Oleh karena itu, kuasa hukum Sutan menilai penyidikan yang dilakukan keduanya batal demi hukum.

Sidang tersebut dilakukan atas gugatan Sutan Bhatoegana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com