"Sejak dikonfirmasi terakhir, dia (Sarpin) mengatakan tidak akan hadir untuk panggilan hari ini. Dia meminta untuk tidak menanggapi pemanggilan ini," ujar Dion kepada Kompas.com, Kamis.
Dion mengatakan, tim kuasa hukum hingga saat ini juga tidak diminta oleh Sarpin untuk datang mewakilinya dalam memenuhi panggilan KY.
Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00. Saat ditemui pada Rabu (1/4/2015), Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pemeriksaan Sarpin sengaja dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI agar ia mau hadir memenuhi panggilan.
"Kenapa di Pengadilan Tinggi? Dari jauh-jauh hari dia (Sarpin) sudah bilang tidak akan datang ke Gedung KY, tetapi ke Pengadilan Tinggi. Jadi, kami yang mengalah," kata Taufiq.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.
KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut. Taufiq mengatakan, pemanggilan kali ini sebenarnya memberikan kesempatan bagi Sarpin untuk memberikan klarifikasi, termasuk memberikan argumentasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dituduhkan kepada dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.