Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Laksono Kantongi "Restu" Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 01/04/2015, 22:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta telah menerima surat dari Mahkamah Partai Golkar yang menyikapi SK Menkumham tentang kepengurusan partai pimpinan Agung Laksono. Melalui surat tersebut, Mahkamah Partai menyatakan memahami dan menghormati SK Menkumham tersebut.

Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainudin Amali, menjelaskan, surat dari Mahkamah Partai diterima pada Rabu (1/4/2015) sore tadi. Surat itu merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan kubu Agung Laksono pada Selasa (31/3/2015).

"Ini surat terbaru yang dikeluarkan Mahkamah Partai. Lebih baru daripada surat yang disampaikan Mahkamah Partai pada pengurus Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie)," kata Zainudin, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015) malam.

Zainudin belum mau mengungkapkan apakah surat tersebut akan disampaikan pada pimpinan DPR atau tidak. Namun, ia yakin bahwa surat yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Muladi tersebut akan menguatkan legitimasi kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta.

"Kalau toh juga ada surat dari Muladi untuk (kubu) Aburizal, saya rasa yang dipakai atau yang berbobot itu surat yang terakhir, yaitu surat kami. Surat untuk Aburizal itu sudah lama, yang terbaru dan terakhir dari Mahkamah Partai adalah surat untuk kami," ujar dia.

Berikut adalah kutipan asli surat Mahkamah Partai Golkar untuk kubu Agung Laksono:

"Sehubungan dengan surat saudara tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan "apakah Ketua Mahkamah Partai bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut," dengan ini Mahkamah Partai menyatakan;

Mahkamah Partai melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dengan merujuk Undang-Undang Nomor 02/2011 tentang Partai Politik, peraturan organisasi DPP Partai Golkar, Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar tentang pembentukan Mahkamah Partai Golkar, Pasal 3 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.

Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com