Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tahan Tujuh Orang atas Tuduhan Pengikut ISIS

Kompas.com - 01/04/2015, 15:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror menahan tujuh dari sepuluh pengikut ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang diamankan. Dua pengikut lainnya dilepas, sementara satu orang sisanya masih diperiksa secara intensif.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, tujuh orang yang ditahan itu berasal dari dua lokasi penangkapan. Empat orang ditangkap di Jabodetabek, sementara empat lain ditangkap di Malang, Jawa Timur.

"Mereka yang ditahan terlibat aktif di dalam memfasilitasi keberangkatan orang berperang sekaligus merekrut mereka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Rabu (1/4/2015) sore.

Rikwanto mengatakan, dua pengikut ISIS yang dilepas ditangkap di wilayah Jabodetabek. Dua orang tersebut berdasarkan pemeriksaan tidak terlibat dalam pemfasilitasan dan perekrutan atau pembiayaan warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS dan perang di Suriah. Adapun, satu orang sisanya adalah yang ditangkap Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, akhir pekan kemarin.

Kini, penyidik Densus 88 masih memeriksa yang bersangkutan apakah terlibat dalam gerakan ISIS atau tidak. "Mereka yang ditahan kan sudah diperiksa selama tujuh hari, sesuai peraturan. Nah, yang satu sisanya ini belum tujuh hari, tunggu saja hasilnya apa," ucap Rikwanto.

Berikut data penangkapan pengikut ISIS yang dihimpun berdasarkan pemberitaan:

Jabodetabek, ditangkap (21/3/2015):
- Muhammad Fahri (status ditahan)
- Aprianul Hendri alias Mul (status ditahan)
- Jack alias Engkos Koswara (status ditahan)
- Amin Mude (status ditahan)
- Furqon (dilepaskan)
- Yusrizal (dilepaskan)

Malang, Jawa Timur, ditangkap (25/3/2015):
- Abdul Hakim Munabari (status ditahan)
- Helmi Aalamudin (status ditahan)
- Ahmad Junaedi (status ditahan)

Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap (27/3/2015):
- Ridwan alias Sungkar (status masih diperiksa).

Mereka yang ditahan akan disangka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com