Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Minta Tunda Dua Sidang Praperadilan

Kompas.com - 30/03/2015, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan yang digugat oleh mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo karena pertimbangan tertentu.

Menurut dia, KPK masih mempelajari gugatan dan menyiapkan jawaban dari para pihak penggugat.

"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (30/3/2015).

Tim kuasa hukum KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Hadi dan Suroso sehingga jadwal sidang diundur. Indriyanto mengatakan, KPK akan lebih siap menghadapi praperadilan tersebut nantinya.

"Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim kuasa hukum KPK telah menyurati PN Jakarta Selatan terkait penundaan jadwal sidang praperadilan.

Dalam surat tersebut, kata Priharsa, tertera dua alasan KPK meminta jadwal sidang diundur. Pertama, KPK dijadwalkan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan pada hari yang sama.

"Kedua, KPK mohon waktu untuk menyiapkan materi jawabannya," kata Priharsa.

Untuk sidang Hadi, kata Priharsa, KPK baru menerima disposisi gugatan pada pekan lalu. Selain itu, beberapa gugatannya telah menyentuh ke pokok perkara. Oleh karena itu, KPK membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mempelajari berkas dan menyiapkan jawaban atas gugatan itu.

"Selama ini kan praperadilan hanya aspek formal saja sehingga tim biro hukum perlu waktu lebih untuk menyiapkan materi jawaban untuk menghadapi gugatan pemohon," kata dia.

KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo. Oleh karena itu, jadwal sidang untuk Hadi diundur menjadi pekan depan. Sementara sidang untuk Suroso diundur menjadi dua pekan ke depan.

Adapun pada sidang Suryadharma Alie, tim Biro Hukum KPK sempat hadir. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (31/3/2015) lantaran pihak KPK tak dapat menunjukkan surat tugas asli di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com