Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Hadapi Tiga Sidang Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 30/03/2015, 06:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Tiga pihak penggugat merupakan para tersangka KPK, yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo; dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, KPK telah mempelajari berkas gugatan dan mempersiapkan sidang gugatan tersebut. Namun, menurut dia, kemungkinan tidak semua sidang praperadilan pada hari ini akan dihadiri pihak KPK.

"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, tim akan hadir. Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2015).

Namun, Rasamala enggan mengungkapkan gugatan siapa yang belum selesai dipelajari oleh KPK. Ia mengatakan, sebagian besar permohonan praperadilan telah masuk ke substansi perkara. Oleh karena itu, kata dia, timnya harus mempelajari seluruh berkas perkara.

"Tidak hanya soal prosedur formal. Nanti kita lihat saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," kata Rasamala.

Untuk sidang praperadilan yang akan dihadiri timnya nanti, KPK telah mempersiapkan bukti pendukung yang lengkap. Selain itu, kata Rasamala, pihaknya juga telah menyiapkan jawaban dari permohonan gugatan.

"Kan praperadilan tujuh hari, jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik," ujar Rasamala.

Suryadharma Ali merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Pada 23 Februari 2015, tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Setelah itu, Hadi Poernomo juga mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Maret 2015. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Sementara itu, Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Menghadapi rentetan gugatan praperadilan, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang menyatakan bahwa biro hukum akan meminta bantuan tenaga dari jaksa penuntut umum KPK untuk menghadapi sidang-sidang tersebut.

"Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai, ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," ujar Chatarina.

Chatarina mengatakan, saat ini personel biro hukum KPK hanya berjumlah 11 orang. Jumlah tersebut tidak cukup untuk menghadapi banyaknya gugatan yang dilayangkan kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com