Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 24/03/2015, 17:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin sedianya akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (24/3/2015). Namun, Alex tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.

"Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.

Priharsa mengatakan, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Alex. Namun, ia mengaku kapan Alex akan dipanggil kembali. Sementara itu, Rizal Mallarangeng pernah menyebutkan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.

Arief menyebutkan, El Idris menjanjikan sejumlah uang kepada Rizal untuk pembangunan wisma atlet. Ia menyebut pemberian uang itu tidak perlu lagi dipermasalahkan karena telah dikembalikan Rizal ke KPK.

"Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta dan itu sudah dikembalikan," kata Arief.

Arief menegaskan, Rizal tidak bermaksud melindungi Alex dalam kasus tersebut. Menurut dia, Alex tidak ada kaitan dengan uang yang diberikan Idris kepada Rizal.

"Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris sebesar Rp 400 juta itu clear buat Rizal," ujar Arief.

KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kira-kira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris.

Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris. Adapun Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terima kasih karena PT DGI memenangi pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com