Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN

Kompas.com - 23/03/2015, 15:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menanggapi santai ancaman kubu Aburizal Bakrie yang akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi kubu Agung Laksono. Menurut dia, pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang.

"Silakan, ya enggak apa-apa. Artinya, ya kalau benar, ya enggak apa-apa (digugat)," ujar Yasonna di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015). (Baca: Kubu Aburizal Minta Kubu Agung Tak Perlihatkan Ambisi Kekuasaan Berlebihan)

Yasonna mengakui bahwa dirinya mengesahkan kepengurusan Agung Laksono pada hari ini sekitar pukul 09.00. Masalah kepengurusan Agung itu, sebut dia, juga sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo yang sedang melakukan kunjungan kerja di Jepang.

Yasonna mengaku hanya dititipkan pesan oleh Jokowi agar berhati-hati dalam membuat keputusan. Presiden mengingatkan Yasonna untuk selalu berdasarkan undang-undang dalam mengambil keputusan.

"Beliau katakan, kalau sudah yakin benar, ya lakukan," ucap politisi PDI Perjuangan itu. (Baca: Disahkan Menkumham, Ini Susunan Pengurus Golkar Kubu Agung)

Pengurus DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali pimpinan Aburizal akan mengajukan gugatan terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Kuasa hukum pengurus hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari ini. (Baca: Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung, Kubu Ical Ajukan Gugatan ke PTUN)

"Dengan disahkannya DPP Golkar versi Munas Ancol spt diberitakan tadi, maka DPP Golkar versi Munas Bali segera lakukan perlawanan hukum. Perlawanan kami lakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yg insya Allah kami daftarkan siang ini juga," kata Yusril melalui akun Twitter-nya, Senin.

Yusril menyebutkan, obyek gugatan terhadap Menkumham itu adalah keputusan menteri tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Golkar serta susunan pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol. Yusril menilai keputusan Menkumham itu telah melanggar undang-undang tentang partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com