JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Zaini ditaham setelah diperiksa penyidik KPK selama hampir 11 jam.
Zaini keluar dari gedung KPK dengan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Zaini hanya bungkam sambil menunduk.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Zaini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur. "Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Pomdam Guntur selama 20 hari pertama," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Dalam kasus ini, Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pengusaha dari PT Djaja Business Group dan menerima aliran dana sekitar Rp 2 miliar. Lokasi yang akan dikembangan untuk kawasan wisata itu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
KPK menilai, kasus ini mirip dengan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Dalam kasus tersebut, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Atas perbuatannya, Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.