Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Sebut Menkumham Keliru Pahami Putusan Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 11/03/2015, 13:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali, Idrus Marham, memprotes keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui keabsahan pengurus DPP Golkar hasil Munas Ancol. Ia menganggap Menkumham Yasonna Laoly telah keliru menilai keputusan Majelis Partai Golkar yang menjadi landasan pengakuan atas pengurus yang dipimpin Agung Laksono.

"Penjelasan yang kami sampaikan, surat tersebut telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan telah mengambil putusan mengabulkan permohonan Munas Ancol," ujar Idrus di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Idrus, dalam putusan Mahkamah Partai Golkar tidak disebutkan bahwa mereka mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Menurut dia, Mahkamah Partai menyatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis mahkamah tentang pengurus yang sah di partai tersebut.

Idrus menilai Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai sehingga mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. "Ini jelas indikasi manipulasi karena putusan Mahkamah Partai Golkar tertulis dalam putusan bahwa anggota majelis hakim memiliki pandangan berbeda sehingga tidak mencapai satu kesatuan pendapat," kata Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan kemenangan salah satu pihak. Namun, Idrus menganggap putusan tersebut diklaim oleh Agung sebagai kemenangan kubu tersebut.

"MPG tidak pernah memutuskan memenangkan salah satu pihak. Jadi, yang dijadikan dasar surat Kemenkumham itu tidak benar," ujar Idrus.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa keputusannya mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol berlandaskan pada surat putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna, putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono sebagaimana hasil dalam munas di Ancol.

"Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut. Kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna.

Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua anggota majelis mahkamah, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun majelis Muladi dan HAS Natabaya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com