Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Kubu Aburizal Berencana Laporkan Menkumham ke Polisi

Kompas.com - 11/03/2015, 13:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie berencana melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Badan Reserse Kriminal Polri. Rencana itu untuk menyikapi keputusan Yasonna yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Ada indikasi tindak kesewenang-wenangan (Menkumham) yang merugikan pihak lain," ujar Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, di teras Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Kubu Aburizal menduga Yasonna salah menginterpretasikan putusan Mahkamah Partai Golkar. Kubu Aburizal beranggapan Mahkamah Partai tidak memenangkan kepengurusan siapa pun. Artinya, dualisme kepengurusan partai diserahkan ke pengadilan.

Namun, lanjut Idrus, Menkumham malah mengakui kubu Agung Laksono berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)

"Kami menduga (Menkumham melanggar) terkait Pasal 421 KUHP," ujar Idrus.

Kendati demikian, hal itu baru sebatas wacana. Pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu di internal kubunya. Kubu Aburizal baru mengambil langkah melaporkan kubu Agung Laksono ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen. (Baca: Laporkan Kubu Agung ke Bareskrim Polri, Idrus Ditemani Seratusan Orang)

Menkumham sebelumnya mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, kata dia, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Dasar tersebut yang menjadi landasan Yasonna untuk mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

"Sebelumnya kami sampaikan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal, yaitu melalui Mahkamah Partai. Setelah kita dapat keputusan soal Mahkamah Partai, kita pelajari dan mendalami putusan tersebut," kata Yasonna beberapa waktu lalu. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com