Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat Bursa Berjangka Jakarta sebagai tersangka," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Tiga pejabat BBJ itu adalah Direktur Utama BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo serta dua pemegang saham BBJ bernama Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna.
Priharsa mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara investasi di CV Gold Asset yang dilakukan oleh tersangka SRS," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp 7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.
"Ketiga tersangka diduga memberikan uang sejumlah 7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," kata Priharsa.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.