Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indriyanto: KPK Akan Bangkit, Tak Ingin Terpaku pada Kasus Budi Gunawan

Kompas.com - 09/03/2015, 08:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menyadari kepercayaan masyarakat kepada KPK berkurang. Oleh karena itu, kata dia, KPK mencoba bangkit dan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan melakukan upaya pemberantasan korupsi hingga sisa masa kepemimpinan pada akhir 2015.

"Memang membangun kembali kepercayaan masyarakat adalah salah satu program kerja KPK, dengan menyelesaikan adanya sekitar 30-an kasus tersisa dalam waktu relatif pendek," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (9/3/2015).

Masa pimpinan KPK periode 2010-2015 akan berakhir pada Desember tahun ini. Oleh karena itu, kata Indriyanto, KPK tidak ingin larut dengan rangkaian permasalahan yang timbul sejak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami tidak termangu kasus BG saja, tapi bagaimana dengan tetap meningkatkan kinerja KPK," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan, KPK tidak hanya akan fokus pada sektor pencegahan korupsi, sektor penindakan korupsi juga akan dilakukan secara simultan. Selain itu, kata Indriyanto, KPK juga akan membangun kembali kekuatan personil di internal sesama pegawai agar tidak lagi terjadi gesekan antara pimpinan dengan para pegawainya.

"Kami akan membangun kembali solidaritas kelembagaan KPK," ujar dia.

Seperti diberitakan, KPK resmi melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut dikarenakan putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan di KPK tidak dapat dilanjutkan.

Sementara itu, KPK tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. Setelah melakukan perundingan dengan Polri dan Kejagung, KPK sepakat melimpahkan penanganan perkara tersebut. Atas keputusan ini, pegawai KPK berontak dengan melakukan aksi. Mereka menuntut pimpinan KPK membatalkan pelimpahan kasus dan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com