Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terpidana Mati "Bali Nine" Gugat Putusan PTUN

Kompas.com - 03/03/2015, 17:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dari dua terpidana mati anggota "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali melakukan upaya hukum menjelang eksekusi mati kedua kliennya. Salah satu kuasa hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke tingkat yang lebih tinggi.

Sebelumnya, PTUN telah menolak permohonan Todung untuk menggugat keputusan Presiden terkait penolakan grasi bagi Andrew dan Myuran. Todung menilai, Presiden tidak memberikan alasan yang kuat dalam penolakan grasi bagi dua kliennya.

"Kenapa kami mengulang permohonan, ini karena tidak ada alasan kuat mengenai penolakan grasi. Makanya kita mempertanyakan ke PTUN," ujar Todung, dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Todung, dalam permohonan kali ini, tim kuasa hukum meminta agar hakim PTUN dapat memeriksa kembali pengajuan gugatan tahap pertama, dan melanjutkan proses hukum terkait gugatan keputusan Presiden penolakan grasi. Todung menilai, penolakan permohonan tahap pertama dilakukan secara serta-merta, tanpa mempertimbangkan permohonan.

Bagi tim kuasa hukum Andrew dan Myuran, gugatan ini sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada intinya, apabila penetapan pengadilan tidak dapat diterima, pemohon dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggat waktu empat belas hari setelah diucapkan.

Todung mengatakan, pengajuan gugatan ini kemungkinan adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Andrew dan Myuran. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 2 Maret 2015, dengan nomor registrasi 29/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Andrew Chan, dan nomor 30/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Sukumaran.

Dalam gugatan tersebut, menurut Todung, akan ada pengujian saksi-saksi. Sementara itu, waktu persidangan, berdasarkan pengalamannya, akan dikeluarkan tidak lebih dari dua pekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com