JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti menegaskan bahwa penundaan penyelidikan perkara hukum yang menjerat Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen bukan atas instruksi Presiden Joko Widodo.
"Tidak sampai presiden, hanya cukup internal Polri saja," ujar Badrodin di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Calon tunggal Kepala Polri tersebut mengatakan, kebijakan menunda pengusutan kasus dua Wakil Ketua KPK itu tidak dilaporkan ke Presiden Jokowi. Badrodin menyebutkan, Presiden hanya mengetahuinya dari media. "Nanti presiden tahu dari media," kata dia.
Badrodin mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan menunda penyelidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Sementara itu, kasus yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, akan tetap diteruskan.
Penyidik masih mendiskusikan kasus yang menjerat salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Badrodin berjanji akan mengungkapkannya di waktu mendatang. Penundaan kasus dua pimpinan KPK tersebut terkait penyelesaian kisruh antara KPK dengan Polri. Badrodin ingin penyelesaian dilakukan dengan mulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.