Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri

Kompas.com - 02/03/2015, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kejaksaan siap menerima pelimpahan penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, menurut dia, akan lebih efektif jika penanganan perkara tersebut ditangani oleh Polri.

"Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Prasetyo mengatakan, KPK akan menyerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Budi. Sementara ini, ia akan kaji berkas-berkas tersebut, apakah perkara tersebut dapat ditangani oleh Kejaksaan atau Polri.

"Untuk perkara yang sama, pihak dari Mabes Polri pernah melakukan penyelidikan. Itu jadi bahan kajian kami nanti, apakah perkara akan ditangani Kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan ke pihak Mabes Polri yang sudah pernah menangani BG," kata Prasetyo.

Prasetyo enggan menyimpulkan terlalu dini tentang potensi konflik kepentingan jika kasus tersebut ditangani oleh Polri. Saat ini fokusnya adalah bagaimana penanganan kasus itu dapat berjalan, termasuk kemungkinan jika ditangani oleh Polri.

"Nanti kita lihat faktanya, nanti penyelidikannya seperti apa karena, untuk menghentikan penyidikan, Kejaksaan belum pernah melakukan penyidikan. Sementara itu, untuk menghentikan penuntutan, belum tahu juga seperti apa bentuk berkasnya," ujar Prasetyo.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Budi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa penetapan status Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, KPK pun melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal dan mendiskusikannya dengan sejumlah instansi terkait. Hasil praperadilan di PN Jaksel yang diputuskan Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum sehingga penyidikan kasusnya di KPK harus dihentikan. Sementara itu, penghentian penyidikan suatu kasus tidak diatur dalam Undang-Undang KPK. Oleh karena itu, jalan tengah pun diputuskan, yaitu melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Atas dasar kesepakatan, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan, KPK akan serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com