Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Abraham Samad Sering Bertemu Elvira Devinamira

Kompas.com - 26/02/2015, 19:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap Supriansyah, Kamis (26/2/2015) sore. Ia adalah saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang komisioner KPK yang dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution.

Setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik, Supriansyah mengatakan dirinya ditanya 20 pertanyaan. Pertanyaan yang paling diingat oleh Supriansyah adalah soal apa benar ada pertemuan antara Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira di unit apartemen the Capital Residence yang dihuninya.

"Saya jawab benar. Ada pertemuan, Desember 2014 di tempat saya antara Abraham dengan Elvira. Tapi saya lupa tanggalnya," ujar Supriansyah.

Supriansyah melanjutkan, dirinya tidak tahu menahu apa tujuan Elvira datang bertemu dengan Abraham, meski ketiganya sempat duduk bersama-sama di salah satu ruangan apartemennya. Supriansyah menduga pertemuan keduanya menyangkut pekerjaan masing-masing.

"Kan yang satu itu duta antikorupsi (Elvira) dan yang satunya pimpinan pemberantasan korupsi, ya kali saja karena itu, tapi saya tidak tahu pasti," lanjut dia.

Supriansyah sempat merasa aneh, mengapa ada pertanyaan tersebut dalam pemeriksaan perkara dugaan penyelewengan kekuasaan pada komisioner KPK. Namun, Supriansyah mengaku tak bertanya lebih jauh ke penyidik, apa kaitannya pertanyaan tersebut dengan perkara hukum yang tengah diusut.

Menjawab pertanyaan wartawan selanjutnya, Supriansyah juga mengatakan, pertemuan Abraham dengan putri Indonesia tidak hanya di unit apartemennya. Abraham dan Elvira juga sempat bertemu di Makasar, Sulawesi Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, dia mengaku lupa waktu pertemuan keduanya.

Diberitakan, dugaan penyalahgunaan wewenang empat komisioner KPK dilaporkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, dua pekan lalu. Razman melaporkan empat pimpinan KPK saat itu, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Razman melaporkan keempat komisioner KPK dengan pasal sangkaan Pasal 421 KUHP yang berbunyi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com