Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi di MK Dinilai Solusi agar Putusan Hakim Sarpin Tak Jadi Preseden

Kompas.com - 24/02/2015, 11:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan solusi agar putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak bisa diikuti oleh para tersangka lainnya. Dia menyarankan, pasal-pasal yang digunakan oleh Sarpin saat memutus perkara praperadilan dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau (uji materi) dikabulkan (oleh MK), maka putusan hakim Sarpin tidak lagi bisa dijadikan preseden oleh tersangka lain yang mengajukan praperadilan," kata Refly saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Refly menilai, saat mengambil putusan, hakim Sarpin sudah melampaui kewenangannya dengan menafsirkan beberapa undang-undang. Sarpin menafsirkan UU Kepolisian dengan menyatakan Budi Gunawan bukan penegak hukum saat sangkaan korupsi terjadi.

Sarpin juga menafsirkan UU tentang penyelenggara negara dan menyimpulkan Budi tak termasuk penyelenggara negara ketika dugaan korupsi terjadi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Terakhir, Sarpin juga menafsirkan UU tentang KPK dan menyimpulkan KPK tak memiliki wewenang untuk mengusut kasus Budi. Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

"Sarpin sudah melampaui substansi kewenangannya," ucap Refly.

Seharusnya, lanjut Refly, hanya MK yang bewenang untuk menafsirkan apakah Budi Gunawan penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, hanya Pengadilan Tipikor yang berhak menafsirkan apakah KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa suatu perkara.

"Bayangkan, keputusan yang harusnya diambil sembilan hakim MK dan tiga hakim Tipikor diambil oleh Sarpin seorang diri," ucap Refly. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)

Sebelumnya, salah satu tersangka KPK, Suryadharma Ali, mengikuti langkah Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Mantan Menteri Agama itu juga menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)

Selain itu, Suryadharma juga menolak menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dengan alasan menunggu putusan praperadilan. (Baca: Seperti Langkah BG, Suryadharma Juga Tolak Hadiri Panggilan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com