Penghapusan batasan usia tersebut tercantum dalam Pasal 1 Perppu (menjadi Pasal 33 a) ayat 3 yang berbunyi, "Calon anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun." (Baca: Ini Isi Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK)
Sementara itu, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 29 huruf e disebutkan, "Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Batasan usia maksimal yang dihapus itu membuat Presiden Jokowi dapat memilih Taufiequrachman Ruki sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad yang dicopot dari pimpinan KPK karena menjadi tersangka. Berdasarkan catatan, Ruki saat ini berusia 68 tahun. Ia lahir di Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 18 Mei 1946. (Baca: Ruki, Johan, Indriyanto Resmi Jabat Pimpinan KPK)
Ruki merupakan pensiunan jenderal bintang dua dari korps Bhayangkara. Ia tercatat sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (kepolisian) pada tahun 1971.
Saat masih aktif di kepolisian, Ruki pernah menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi TNI/Polri selama dua periode, pada tahun 1992 hingga 1997, dan 1997 hingga 1999. Untuk karier di kepolisian, meski memiliki bintang dua, Ruki belum pernah menjabat sebagai kepala kepolisian daerah.
Jabatan terakhir Ruki pada karier kepolisian ialah sebagai Kapolwiltabes Malang pada 1992 hingga 1997. Setelah itu, Ruki tidak tercatat lagi aktif di kepolisian dalam bidang apa pun karena aktif di fraksi TNI/Polri. Ia tercatat sempat aktif sebagai jenderal di Deputi IV Menko Polkam pada 2001 hingga 2003. Saat itu, jabatan Menko Polkam dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.