Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Bentuk Panel untuk Investigasi Hakim Sarpin yang Menangkan Budi Gunawan

Kompas.com - 20/02/2015, 14:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mulai bergerak mendalami laporan atas hakim Sarpin Rizaldi yang meloloskan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki Sarpin.

"Pak Parman (Ketua KY) katanya akan bentuk panel," ujar Komisioner KY Abbas Said di istana kepresidenan, Jumat (20/2/2015).

Abbas mengatakan panel nantinya yang akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas hakim Sarpin. Setelah itu, rapat pleno komisiner KY yang akan merumuskan keputusan dari aduan dan penyelidikan yang telah dilakukan.

"Kalau ada pelanggaran kode etik, pasti (ada sanksi). Maka nanti direkomendasikan ke Mahkamah Agung," kata Abbas.

Abbas mengaku KY tak bisa langsung memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dengan menilik putusan terdahulu pada hakim Suko Harsono yang membatalkan status tersangka kasus Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Meski ada kemiripan, dia menegaskan bahwa setiap kasus biasanya memiliki ciri khasnya masing-masing.

"Nah iya, macam dulu kan Chevron hakimnya diberikan sanksi. dipindahkan mungkin ke tempat lain yang jauh. Saya nggak tahu apakah kasusnya sama atau nggak karena masing-masing punya ciri khasnya," kata dia.

Dugaan melanggar 

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menduga adanya pelanggaran kode etik dalam putusan yang dilakukan hakim Sarpin. Dia menilai putusan hakim Sarpin akan menimbulkan permasalahan hukum yang berbelit. Ketidakpastian hukum dapat terjadi akibat putusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

"Putusan ini mengkhawatirkan terjadinya keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan," ujar Suparman, saat menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi, oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (17/2/2015).

Suparman berpendapat praperadilan tidak bisa membatalkan status seorang tersangka. Sehingga, keputusan Sarpin diduga melanggar pasal 77 KUHAP. Di dalam pasal itu dicantumkan objek praperadilan secara definitif yakni: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Sebelumnya, Suparman juga mengungkapkan, KY akan lebih berperan agar tidak ada dampak buruk dari putusan hakim Sarpin yang dianggap janggal dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan. (Baca: Komisi Yudisial Kaji Antisipasi "Chaos" Praperadilan akibat Putusan Budi Gunawan)

"KY lebih akan berperan ke dampaknya. Sebab bisa timbul chaos, banyak kasus tertunda karena praperadilan," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com