Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Kaji Antisipasi "Chaos" Praperadilan akibat Putusan Budi Gunawan

Kompas.com - 19/02/2015, 19:33 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak Hakim Sarpin Rizaldi terkait keputusan yang diambil ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Komisi Yudisial hanya dapat mengusulkan sanksi ke Makamah Agung (MA).

"KY tidak punya kewenangan. Hanya bisa mengusulkan sanksi ke MA," ucap Suparman di Yogyakarta, Kamis (19/2/2015).

Suparman mengungkapkan, selain itu KY nantinya hanya akan lebih berperan agar tidak ada dampak buruk dari putusan hakim Sarpin yang dianggap janggal dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi dan kejaksaan akan mendadak dibanjiri pengajuan praperadilan. Terlebih oleh para pelaku korupsi yang sudah ditersangkakan. Imbasnya, banyak kasus yang seharusnya sudah terselesaikan akan tertunda karena diajukan ke praperadilan.

"KY lebih akan berperan ke dampaknya. Sebab bisa timbul chaos, banyak kasus tertunda karena praperadilan," ucapnya.

Tapi Suparman tidak menjelaskan peran apa saja yang akan dilakukan KY untuk mengurangi dampak negatif dari putusan Sarpin.

Diakuinya, bukan hanya hakim Sarpin Rizaldi yang mengeluarkan keputusan janggal dalam persidangan praperadilan. Sebelumnya, ada juga praperadilan untuk kasus Chevron yang membatalkan penetapan tersangka, namun keputusanya sudah dibatalkan oleh Makamah Agung (MA). Ketika itu praperadilan dipimpin oleh hakim Suko Harsono.

"Keputusan itu jelas melanggar pasal 77 KUHAP," ucap Suparman.

KY pun mengajak masyarakat sipil terus mengawal setiap perkembangan yang terjadi. "Jangan acuh, harus kritis mengikuti perkembangan situasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com