Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpak: Kasus BG Tidak Bisa Dihentikan, KPK Buat Sprindik Baru atau PK

Kompas.com - 17/02/2015, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean meminta KPK tidak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meskipun hakim memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah, kata Tumpak, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Tidak bisa, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan meski ada putusan praperadilan," ujar Tumpak saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Tumpak mengatakan, jika status tersangka dianggap tidak sah sehingga harus ditanggalkan, maka KPK harus membuat surat penyidikan (sprindik) baru. Dengan demikian, lanjut dia, KPK dapat melanjutkan penyidikan terhadap Budi.

"Mungkin bisa buat sprindik baru dengan formulasi berbeda. Kalau putusan itu tidak bisa bicara dengan substansi," ujar Tumpak.

Tumpak menilai, hakim Sarpin Rizaldi yang mengambil putusan dalam sidang tersebut telah melakukan terobosan yang salah. Ia mengatakan, sudah jelas tertera dalam undang-undang bahwa status tersangka tidak dapat diajukan menjadi objek praperadilan. (baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

"Ini hal yang baru karena penetapan tersangka bukan substansi yang dapat diajukan objek praperadilan. Hakimnya memperluas," kata anggota Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo itu.

Oleh karena itu, Tumpak juga mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan calon Kapolri itu.

"Kami harap putusan ini bisa dianulir jadi ajukan PK ke MA. Kalau ini dibiarkan saja, ini berbahaya," kata dia.

KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan praperadilan tersebut. KPK ingin membaca terlebih dulu putusan Hakim Sarpin. (baca: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tak Sah, KPK Tunggu Salinan Putusan)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan bakal melanjutkan pengusutan kasus Budi Gunawan. Bambang mengatakan, KPK akan mempelajari secara tekstual putusan praperadilan yang dimenangkan pihak Budi. (baca: Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan, KPK Yakin Masih Ada Jalan Keluar)

Adapun Budi Gunawan meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan. (baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)

Budi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. Putusan praperadilan, kata dia, final dan mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com