Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 17/02/2015, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2/2015). Sarpin diadukan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik hakim, saat menjadi hakim tunggal dalam praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Poin dari pertemuan kali ini adalah menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik dalam praperadilan dan putusan oleh Hakim Sarpin," ujar Erwin Natosmal, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, saat bertemu Ketua KY Suparman Marzuki di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Erwin mengatakan, Sarpin diduga melanggar poin 8 dan 10 dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim. Ia menjelaskan, Sarpin diduga menabrak ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta menggunakan argumentasi yang melampaui kewenangan yang dimiliki.

Laporan yang diterima langsung oleh Ketua KY tersebut juga dilampiri bukti berupa transkrip sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Erwin beserta anggota koalisi lainnya berharap agar KY mau menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami harap KY bisa memutuskan dalam waktu cepat mengenai laporan ini. Bagaimanapun, putusan praperadilan kemarin akan berpengaruh terhadap proses peradilan lainnya," kata Erwin.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Ketua KY sebelumnya mengingatkan, putusan Hakim Sarpin berimplikasi luas pada sistem penegakan hukum pidana, khususnya tugas penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com