Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 16/02/2015, 23:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal mengatakan, ada 13 poin perubahan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pilkada. Poin-poin itu rencananya akan disahkan saat rapat paripurna, Selasa (17/2/2015) esok.

Mustafa menjelaskan, poin pertama yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, yakni kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Kemudian, syarat untuk kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yaitu minimal berpendidikan SMA.

"Ketiga, KPU dan Bawaslu didelegasikan sebagai penyelenggara pilkada," kata Mustafa di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).

Uji publik oleh KPU yang sebelumnya menjadi syarat bagi calon kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya, uji publik dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah.

Sementara itu, calon kepala daerah yang berasal dari parpol, harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol. Sedangkan, bagi calon independen dukungan ditingkatkan menjadi 3,5 persen.

"Syarat usia tetap seperti yang tercantum dalam UU Pilkada yaitu minimal 30 persen bagi gubernur dan 25 persen bagi bupati/walikota," katanya.

Mustafa menambahkan, untuk kemenangan calon ditentukan dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu dilakukan atas dasar efisiensi dan calon telah memiliki legitimasi dengan dinaikkannya syarat dukungan.

"Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah," katanya.

Pelaksanaan pilkada serentak itu sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Tahapan kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang berakhir pada 2017.

"Tahap ketiga akan diselenggarakan Juni 2018 untuk yang berakhir pada 2018 dan 2019. Barulah, pilkada serentak nasional dilaksanakan 2027," jelasnya.

Seluruh penyelenggaraan pilkada akan ditanggung oleh APBD dengan dibantu APBN. Apabila terjadi perselisihan, Mahkamah Konstitusi akan menangani persoalan itu hingga lembaga peradilan khusus terbentuk.

Batas waktu pembentukan lembaga itu yakni sebelum tahun 2027. Sementara itu, wilayah yang mengalami kekosongan kepala daerah untuk sementara waktu akan diisi oleh penjabat kepala daerah sesuai UU Aparatur Sipil Negara. Ia menambahkan, syarat pasangan calon kepala daerah juga tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com