JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Hakim menganggap bahwa publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar. Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)
Sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 11 huruf b UU KPK tidak terpenuhi.
Tidak ada kerugian negara
Hakim Sarpin juga menganggap kasus yang menjerat Budi tidak merugikan negara. Hakim mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 Januari 2015, yang isinya Budi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama berupa penerimaan hadiah.
"Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon (Budi) tidak menyebabkan kerugian negara. sehingga kualifikasi dalam Pasal UU KPK tidak terbukti," kata Sarpin.
Atas semua pertimbangan tersebut, hakim Sarpin menganggap kasus Budi bukan subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Maka, proses penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Penetapan a quo (tersangka) tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat," kata Sarpin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.