Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan

Kompas.com - 16/02/2015, 10:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi menganggap obyek permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Hakim Sarpin saat membacakan putusan atas gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dalam dalilnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat bahwa permohonan Budi tidak termasuk dalam obyek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.

Menurut Pasal 77 KUHAP, obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam dalil permohonannya, Budi mempermasalahkan soal penetapannya sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menganggap bahwa penetapan tersangka bukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. KPK berpendapat bahwa pihaknya belum melakukan upaya paksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap Budi. Untuk itu, KPK meminta pengadilan menolak permohonan tersebut.

Namun, Sarpin menganggap bahwa segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalah tindakan upaya paksa. Dengan demikian, ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam obyek praperadilan.

"Ditetapkan menjadi obyek praperadilan," kata Sarpin.

Setelah itu, Sarpin melanjutkan pembacaan putusan terhadap dalil-dalil lainnya yang disampaikan, baik pihak Budi maupun KPK. Hingga pukul 10.00 WIB, putusan masih dibacakan.

Update: Hakim akhirnya menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.(Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK Tidak Sah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com