Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Mau Tersangkakan AS, Silakan, Itu Urusan Penyidik

Kompas.com - 12/02/2015, 19:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso memastikan penyidik belum menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Ia mengatakan, Bareskrim masih melakukan penyelidikan atas laporan terkait Abraham. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.

"Urusan penyidik. Penyidik mau tersangkakan AS, silakan. Keputusan akhir memang rada di penyidik," ujar Budi, di Kompleks Mabes Polri, Kamis (12/2/2015).

Budi menekankan, sebagai Kepala Bareskrim, ia tidak berhak memaksakan penetapan tersangka seseorang. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk intervensi dan melanggar etika Polri.

"Saya tidak bisa mengintervensi seseorang itu jadi tersangka atau tidak. Penyidik itu yang mempertimbangkan hukumnya," lanjut dia.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta melengkapi alat bukti  kasus tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim, beberapa waktu lalu. Dia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Abraham disebut melakukan lobi politik di tengah masa jabatannnya sebagai pimpinan KPK.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Abraham dengan Hasto Kristianto, telah memenuhi unsur pidana.

"AS bertemu dengan orang lain yang memiliki kaitan dengan penanganan kasus korupsi. Ini sudah sesuai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK, itu yang kami tangani," ujar Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".

Polri tidak menganggap bahwa pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik tidak hanya sekedar pelanggaran etika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com