Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Berhak Jadikan Praperadilan untuk Mempertimbangkan Status BG

Kompas.com - 09/02/2015, 14:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menyatakan bahwa proses penetapan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak dapat dipraperadilankan. Namun, ia memahami jika Presiden Joko Widodo ingin menjadikan proses persidangan itu sebagai salah satu parameter sebelum memutuskan melantik atau tidak melantik Budi sebagai kepala Polri.

Ferdinand menjelaskan, Presiden Jokowi berhak menggunakan banyak parameter sebelum mengambil keputusan terkait pelantikan Budi. Selain aspek hukum, Presiden Jokowi juga perlu mempertimbangkan aspek politik dan sosial supaya keputusan yang diambil tidak mengganggu kondusifitas keamanan nasional.

"Praperadilan itu hanya salah satu parameter dan Presiden berhak menggunakan banyak parameter. Saya tidak bermaksud mendahului, tapi menurut saya, praperadilan Budi Gunawan akan ditolak," ucap Ferdinand saat dihubungi, Senin (9/2/2015).

Mantan jaksa itu mengatakan, karena penetapan status tersangka tidak dapat dipraperadilankan, ia berharap prosesnya tidak dipolitisasi sehingga menjadi rumit. Mekanisme mengenai praperadilan itu diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Ada suatu prosedur di dalam UU yang menjadi standar. Tidak bisa ditafsirkan di luar UU itu," kata Ferdinand.

Ia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan berlangsung singkat. Majelis hakim yang menangani sidang praperadilan harus menjatuhkan putusan paling lambat tujuh hari setelah sidang dimulai.

Setelah sempat ditunda, sidang praperadilan Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com