Presiden Berhak Jadikan Praperadilan untuk Mempertimbangkan Status BG
Indra Akuntono
Kompas.com - 09/02/2015, 14:27 WIB
Dosen kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, mengatakan bahwa Presiden Jokowi berhak menggunakan proses sidang praperadilan sebagai parameter untuk memutuskan pergantian kepala Polri.