Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BW Sempat Diusir Penyidik Bareskrim Polri

Kompas.com - 03/02/2015, 15:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kuasa hukum Bambang Widjojanto diusir dari ruang penyidikan, Selasa (3/2/2015) siang. Kendati demikian, insiden tersebut tidak mengganggu pemeriksaan terhadap Bambang.

Berdasarkan pesan singkat kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, peristiwa itu berawal saat BW menyelesaikan ibadah shalat dzuhur di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. BW lalu masuk ruang penyidik.

"12 kuasa hukum hendak memasuki ruangan yang sama. Namun, penyidik mengatakan jika hanya dua orang kuasa hukum yang boleh mendampingi tersangka," ujar Nursyahbani.

Diketahui, dua orang kuasa hukum yang telah berada di dalam ruangan, yakni Chaterine dan Nursyahbani sendiri. Kuasa hukum lain, yakni Saor Siagian, kemudian mempertanyakan aksi penyidik itu. Namun, Saor tidak mendapatkan jawaban dari para penyidik.

Saor dan kuasa hukum lain disarankan untuk bertemu kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona. Namun, pertemuan para kuasa hukum dengan Daniel itu tak membuahkan hasil. Daniel tetap memutuskan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi Bambang.

"Salah satu kuasa hukum menyatakan, 'Sejak kapan perintah kepala penyidik sama dengan aturan dalam kitab KUHAP?'" ujar Nursyahbani.

Pernyataan itu kemudian direspons keras oleh Daniel. Dia memerintahkan, "Provos tarik orang ini keluar!" kepada personel Provos yang ada di ruangan tersebut. Saor kemudian dihadang lalu ditarik keluar ruangan.

Kuasa hukum lainnya sempat menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa penyidik tak perlu bertindak arogan. Namun, upaya meredakan itu sia-sia. Provos terus menarik Saor. Aksi tarik-menarik pun terjadi di ruang sempit tersebut. Beberapa kuasa hukum sempat merekam insiden itu melalui kamera ponsel. Aksi itu berakhir seusai sekitar tiga menit tarik-tarikan.

Kuasa hukum sempat menyarankan BW untuk tidak meladeni pemeriksaan jika hanya didampingi dua kuasa hukum. Namun, Bambang menampiknya. Dia hanya mengatakan, "Iya, terima kasih atas saran hukumnya." "Akhirnya, setelah insiden itu, penyidik dapat memperbolehkan BW didampingi oleh tiga kuasa hukum. Alhasil, kuasa hukum lainnya pun terpaksa keluar ruangan," ujar Nursyahbani.

Pemeriksaan terhadap BW dilanjutkan. Dia diperiksa oleh tiga orang penyidik. Kuasa hukum tak dapat memastikan pemeriksaan itu akan berlangsung berapa lama. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com