Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda

Kompas.com - 02/02/2015, 13:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sidang praperadilan yang diajukanepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin (2/2/2015), akhirnya ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir hingga sidang dibuka pukul 12.20 WIB.

"Sidang kembali akan dilanjutkan hari Senin depan pada 9 Februari 2015," kata Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menyidangkan gugatan praperadilan, Senin siang.

Sementara itu, Budi Gunawan sebagai pihak pemohon juga tidak hadir. Ia diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Maqdir Ismail. Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK.

Setelah mendengar keputusan hakim, Maqdir meminta agar pihaknya diberi kesempatan membacakan permohonan hari ini. Alasannya, agar sidang tidak terlalu panjang dan bertele-tele. Ia juga meminta agar penundaan sidang cukup selama tiga hari atau kembali dimulai pada Kamis (5/2/2015).

"Kalau ketidakhadiran KPK dijadikan alasan perpanjang selama seminggu, kami khawatir ini tidak bisa cepat," kata Maqdir.

Sarpin mengatakan, jika permohonan dibacakan hari ini, maka pemeriksaan sidang sudah dimulai. Sementara KPK belum hadir.

Sarpin menjelaskan, sesuai aturan, persidangan praperadilan digelar selama tujuh hari sejak permohonan dibacakan. Jika pihak pemohon meminta penundaan hanya selama tiga hari, Sarpin merasa terlalu cepat waktu yang diberikan untuk memutus perkara. Jika sidang ditunda hingga Kamis, maka putusan sudah harus dibacakan pada Senin pekan depan.

Jika sidang dimulai Senin pekan depan, kata Sarpin, maka sidang akan digelar setiap hari dan akan diputuskan pada Jumat (13/2/2015).

"Terhadap termohon KPK, saya perintahkan juru sita panggil yang bersangkutan agar datang pada hari yang sudah ditetapkan," kata Sarpin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com