JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas pemeriksaan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah sudah rampung atau P21. Dengan demikian, dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara Bonaran akan dilimpahkan ke pengadilan.
"P21," ujar Bonaran di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Bonaran akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia mengaku senang berkas perkaranya rampung karena akan mengungkapkan kebenaran dalam persidangan nantinya.
"Oh siap (mengungkap fakta)! Pasti siap. Kita sih senang-senang saja bahwa perkara ini berjalan," kata Bonaran.
Bonaran mengatakan, dalam persidangan nanti ia akan mengungkap bahwa tuduhan penyuapan kepada Akil tidak benar. Lagi pula, kata Bonaran, saat itu Akil tidak termasuk dalam panel sidang sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.
"Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng, buat apa disuap?" ujar dia.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batubara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.