Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Ingatkan Wakapolri agar Para Saksi Budi Gunawan Mau Diperiksa KPK

Kompas.com - 27/01/2015, 23:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komite Kepolisian Nasional Adrianus Meliala berencana bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk membahas perselisihan yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Selain itu, ia juga akan membahas mengenai sejumlah saksi bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Nanti kami juga meminta klarifikasi, mumpung kami juga sedang silaturahim yang bersifat roadshow, kami akan tanya ke Badrodin Haiti mengenai apa yang tejadi," ujar Adrianus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Kedatangan Adrianus ke KPK untuk menemui pimpinan KPK dan membahas perkembangan situasi mengenai perselisihan KPK dengan Polri. Adrianus mengatakan, ia akan mengingatkan Badrodin mengenai sejumlah saksi yang mangkir dari pemeriksaan di KPK.

"Minimal kami mengingatkanlah pada Wakapolri sebagai yang memiliki kewenangan dalam institusi Polri," kata Adrianus.

Sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali mangkir. Sedianya penyidik akan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus Budi Gunawan, yaitu Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono, anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andayono dan Revindo tidak memenuhi panggilan penyidikan tanpa memberikan keterangan. Priharsa mengatakan, berdasarkan KUH Pidana, seseorang yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan, maka penyidik dapat memanggil paksa.

Kalaupun tidak hadir, kata Priharsa, semestinya orang tersebut melampirkan alasan yang kuat mengenai ketidakhadirannya.

"Jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika para saksi yang dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, KPK akan menyurati para saksi dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga. Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme prosedural agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap pemeriksaan saksi bagi Budi.

Bambang menilai, sebagai sesama lembaga penegak hukum, seharusnya anggota Polri menyadari kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com