Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Independen Diberikan Kewenangan Periksa Jajaran KPK dan Polri

Kompas.com - 27/01/2015, 19:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim independen pencari fakta untuk kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI atau yang disebut "Tim 9" akan memiliki kewenangan cukup besar dalam mengatasi konflik dua institusi itu. Tim bisa sampai memanggil jajaran KPK dan Polri dalam proses pencarian fakta.

"Kewenangan tim ini adalah mencari fakta, masukan, himpun fakta, bisa mendatangi, bisa juga mengundang pihak-pihak terkait untuk dapatkan fakta-fakta dalam rangka mencari solusi," ujar Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie seusai melakukan rapat bersama Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantor Sekretariat Negara, Selasa (27/1/2015).

Jimly mengungkapkan, tim nantinya akan mendengarkan sebanyak-banyaknya pernyataan dari berbagai pihak. Setelah keputusan presiden soal pembentukan tim ditandatangani, tim akan langsung bergerak.

Tim dipimpin oleh Syafii Maarif dan wakilnya adalah Jimly. Sementara Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dipercaya sebagai sekretaris tim. Mereka bekerja selama 30 hari. Namun, Jimly mengatakan, apabila dalam 30 hari belum juga selesai, maka bisa diperpanjang satu periode yang sama.

"Tapi kami berharap sebelum satu bulan bisa segera selesai," imbuh dia.

Menurut Jimly, tim tidak hanya akan bergerak pada kasus yang menimpa personel KPK di Polri dan sebaliknya, tetapi lebih jauh lagi akan menelaah sistem di kelembagaan itu.

"Nantinya akan ada hubungannya dengan DPR. Kami mencari akar masalahnya," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Hasil dari kajian tim, lanjut Jimly, akan berupa rekomendasi kepada presiden yang akan diumumkan tim secara terbuka kepada publik. Rekomendasi, sebut dia, tak hanya dilakukan pada akhir masa kerja, tetapi juga di sela-sela waktu kerja Tim 9 apabila dianggap presiden butuh melakukan hal mendesak. Namun, rekomendasi itu bisa dipatuhi atau tidak oleh presiden.

"Bisa saja beliau minta di luar apa yang diusulkan tim ini. Bisa saja usul tim itu tak dilaksanakan, tapi dengan pertimbangan lain. Tapi tentu kegunaan tim ini dengan secara sengaja dibentuk dengan keppres, maksudnya tak lain adalah agar rekomendasinya dijalankan presiden," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com