Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Golkar Usulkan Calon Tetap Berpasangan dalam UU Pilkada

Kompas.com - 26/01/2015, 04:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Golkar DPR akan mengusulkan calon kepala daerah diajukan berpasangan untuk menghindari konflik antara pemimpin dengan wakilnya dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

"Tentang pasangan calon, Fraksi Golkar berpendapat calon diajukan berpasangan agar tidak terjadi konflik antara pemimpin dan wakilnya," kata anggota Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman dalam konferensi pers setelah acara "Dengar Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR dengan Pimpinan Daerah" di Jakarta, Minggu sore (25/1/2015).

Ia mengatakan untuk pembagian kerja yang jelas, diperlukan undang-undang yang mengatur dan menegaskan pembagian tugas kepala daerah dan wakilnya agar tidak terjadi konflik.

Sementara itu, menurut Rambe, terdapat inkonsistensi dalam UU Pilkada tersebut, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih sendiri tidak berpasangan. Namun, dalam Pasal 40 Perppu menyatakan calon diajukan berpasangan.

Untuk itu, ujarnya, UU Pilkada harus direvisi pada bagian pengaturan pasangan dan lebih baik diajukan berpasangan.

Terkait dengan jumlah wakil, Fraksi Golkar berpandangan wakil hanya perlu satu orang saja. Dengan demikian, tidak perlu bergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah seperti yang diatur dalam Perppu.

"Terkait dengan jumlah wakil, tidak perlu melihat jumlah penduduk dan luas wilayah. Satu orang saja cukup, nanti pembagian tugas seperti sebelumnya," katanya.

Selain pasangan, Golkar juga mengusulkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan lebih baik dilakukan di Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu.

Golkar juga mengusulkan agar masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama delapan bulan karena masa Plt yang lama sampai dua tahun berdampak tidak baik pada jalannya pemerintahan daerah.

Terakhir, Golkar berpandangan anggota PNS, Polri dan TNI yang ingin mendaftar sebai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu agar tidak terjadi politisasi birokrasi.

Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia, Minggu.

Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com