Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang Ditangani Bambang pada 2010

Kompas.com - 23/01/2015, 17:43 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. 

Pada 2010 silam, Kotawaringin Barat melaksanakan pilkada untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat. Dalam pilkada tersebut, terdapat dua calon, yakni pasangan nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno serta pasangan nomor urut dua atas nama H Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Hasil pilkada tersebut memutuskan bahwa pasangan nomor urut satu memenangi pilkada dengan memperoleh 67.199 suara, sementara pasangan nomor urut dua hanya memperoleh 55.281 suara. Pasangan nomor urut dua tidak terima atas hasil pilkada tersebut dan melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Juni 2010. Berdasarkan putusan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diterima Kompas.com dari Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa Bambang Widjojanto yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut dua, yakni Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Pasangan nomor urut dua ini keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan nomor urut satu menjadi calon terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Menurut keduanya, pasangan nomor urut satu melakukan banyak pelanggaran dan tindak kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif, di antaranya ancaman kekerasan dan politik uang.

Dalam perjalanan sidang di MK, pemohon, yakni pasangan nomor urut dua, menghadirkan sebanyak 68 saksi untuk menguatkan tuduhan yang disangkakan kepada pasangan nomor urut satu. Dari keterangan 68 saksi dan bukti-bukti yang dibeberkan oleh pemohon, Mahkamah Konstitusi kala itu meyakini adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu.

Pelanggaran itu berupa praktik politik uang yang meluas, yaitu terjadi pada semua kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dalil-dalil bantahan termohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah," ucap hakim Mahkamah kala itu.

Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih diketuai oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan nomor urut satu untuk seluruhnya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com