JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik calon tunggal kapolri masih terus berlanjut. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuat langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Tribrata 1 pun terhambat.
Meski Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui, Presiden Joko Widodo urung melantik Komjen Budi Gunawan. Protes penolakan terhadap salah seorang jendral yang diduga memiliki rekening gendut ini terus disuarakan.
Demi menjalankan amanat DPR, Presiden mengeluarkan dua keppres. Keppres pertama, memberhentikan dengan hormat Kepala Polri Jendral Sutarman. Sedangkan keppres kedua menugaskan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri.
Namun, keputusan yang diambil Presiden Jokowi ini pun menuai kritik. Ada yang menilai keputusan tersebut harus melalui persetujuan DPR. Tapi, Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa Komjen Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas Kapolri.
Menurut Andi Widjajanto, Komjen Badrodin Haiti hanya mengisi kevakuman kekuasaan di Polri. Andi mengungkapkan, pemerintah tak menjadikan UU Kepolisian sebagai dasar. "Presiden melakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian," kata Andi. (Baca: Apa Posisi Komjen Badrodin Haiti Setelah Sutarman Dicopot?)
Jabatan kepala Polri memang sangat dibutuhkan, sehingga kekosongan kursi kapolri ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
Akankah presiden membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri?
Jika Presiden Jokowi menunda sang calon tunggal, sampai kapankah kekosongan kursi kapolri ini akan berakhir?
Simak pembahasannya malam ini pukul 20.00 – 21.00WIB pada program “Satu Meja” episode “Calon Kapolri: Tunda atau Batal?” hanya di KompasTV.
Diskusi yang akan dipandu oleh presenter kawakan Ira Koesno akan menghadirkan Tedjo Edhy Purdijatno (Menko Polhukam), Neta S Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch), Fadjroel Rachman (Penggiat Anti Korupsi) dan Denny Indrayana (Pakar Hukum Tata Negara).
(KompasTV/Ike Kesuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.